Suara Bersama

Sri Mulyani Dukung Penghapusan Kuota Impor untuk Tingkatkan Penerimaan Negara dan Efisiensi Ekonomi

Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan rencana untuk menghapus kebijakan kuota impor yang selama ini diterapkan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah iklim usaha di Indonesia dan mendongkrak kinerja sektor ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung penuh usulan tersebut, dengan mengatakan bahwa kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara melalui pungutan pajak barang impor.

Sri Mulyani menyatakan bahwa keberadaan kuota impor selama ini tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara. Selain itu, ia menilai kebijakan ini menambah beban transaksi dan cenderung menimbulkan ketidaktransparanan. Oleh karena itu, penghapusan kuota impor akan memberikan dampak positif, terutama dalam memperlancar proses perdagangan internasional dan memperbaiki sektor ekspor dan impor Indonesia.

Dalam paparan yang disampaikan pada Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden pada Selasa (8/4), Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan menyederhanakan proses perizinan dan tata niaga impor dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan data. Kebijakan ini juga akan mengubah pola pengawasan dari yang sebelumnya dilakukan di perbatasan menjadi pengawasan pasca-perbatasan (post-border) dengan memanfaatkan National Logistics Ecosystem (NLE). Dengan terhubungnya 53 pelabuhan dan 7 bandaran ke NLE, seluruh transaksi logistik akan dilakukan secara digital, yang diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya logistik secara signifikan.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa implementasi teknologi seperti hyco x-ray akan memudahkan petugas Bea dan Cukai dalam memantau muatan kontainer tanpa harus melakukan pemeriksaan fisik. Hal ini akan mempercepat proses pengawasan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan berencana melakukan harmonisasi kebijakan perpajakan dan kepabeanan agar transaksi impor dan ekspor berjalan lebih efisien dan sinergis. Langkah ini diambil untuk mendukung perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan merger atau akuisisi, yang seringkali terhambat oleh masalah perpajakan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penghapusan kuota impor terutama akan diberlakukan pada barang-barang yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, Prabowo juga mengingatkan agar pemberian kuota impor tidak hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan tertentu, dan pengusaha diharapkan untuk berperan aktif dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta membayar pajak secara benar.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia, membuka lebih banyak peluang investasi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 13 =