Suara Bersama

Sri Mulyani: 31.000 Penindakan Penyulundupan Barang Impor Ilegal dalam 10 Bulan

Jakarta, Suarabersama – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa selama 10 bulan terakhir, telah dilakukan lebih dari 31.000 tindakan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, dalam sepuluh bulan ini kami telah melakukan lebih dari 31.000 tindakan penindakan, yang berarti rata-rata lebih dari 3.000 tindakan per bulan. Ini menunjukkan bahwa kami bekerja tanpa henti, tujuh hari seminggu, 24 jam. Jumlah penyelundupan yang terdeteksi memang sangat besar dan memerlukan kewaspadaan bersama,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai), Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Tindakan-tindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemenko Polhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Daftar Penindakan Oktober-November 2024:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan:

  1. Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok:
    – 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya dengan modus miss declare sebagai packaging carton. Total nilai barang mencapai Rp18,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar. Proses penelitian masih berlangsung.
  2. Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok:
    – 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang diselundupkan dengan modus miss declare sebagai aksesoris pakaian jadi. Nilai barang sekitar Rp9,8 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, kini dalam proses penelitian.
  3. Penindakan melalui Cikarang Dry Port:
    – 10.498 unit produk besi baja, 1.700 pakaian, 1.664 laptop dan aksesoris, 136 set laptop, 2 motor NIU terurai, 27 sepeda, 36 unit tangki mesin dan kendaraan bermotor lainnya, serta 18 unit alat fotokopi. Modusnya adalah misdeclaring jenis barang untuk menghindari pembatasan. Nilai barang mencapai Rp9,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, dalam proses penelitian.

B. Penindakan di Bidang Cukai:

  1. Penindakan Rokok di Jakarta dan Jawa Barat:
    – 6.768.300 batang rokok dari 157 kasus penindakan dengan nilai barang sekitar Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,85 miliar. Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disetujui untuk dimusnahkan.
  2. Penindakan Rokok Elektrik di Tangerang dan Jawa Barat:
    – 28.525 pcs rokok elektrik dari 2 kasus dengan nilai barang Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta. Status perkara masih dalam proses penyidikan.
  3. Penindakan Pita Cukai Palsu di Semarang dan Tangerang:
    – 705.000 pita cukai palsu untuk rokok elektrik dan minuman beralkohol, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp63,3 miliar. Penyidikan masih dalam pengembangan.
  4. Penindakan MMEA di Jakarta:
    – 3.301 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta. Status saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

C. Penindakan Narkotika (Kolaborasi Bea Cukai, Polri, dan BNN):

  1. Penindakan Narkotika Sabu di Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten:
    – 67 kg sabu, diselundupkan melalui jalur laut dan ekspedisi.
  2. Penindakan MDMA di Jakarta dan Banten:
    – 48.000 butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA, diselundupkan melalui barang penumpang dan ekspedisi.
  3. Penindakan Narkotika Ganja di Jawa Barat:
    – 23 kg ganja diselundupkan melalui ekspedisi.
  4. Penindakan Psikotropika Happy Five di Jakarta:
    – 3.000 butir psikotropika jenis Happy Five, diselundupkan melalui ekspedisi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × two =