Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan bahwa kepemimpinan yang berintegritas adalah kunci utama dalam pencegahan korupsi. Pengawas Internal SKK Migas, Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhaendra, menekankan bahwa seorang pemimpin berintegritas harus mampu memberi contoh atau “tone from the top,” menumbuhkan semangat, serta menggerakkan bawahan untuk menjunjung nilai kejujuran.
“Integritas diposisikan sebagai proses pembelajaran agar budaya antikorupsi tumbuh secara alami di seluruh level pegawai,” ujar Irjen Pol. Ibnu di Jakarta, Rabu. SKK Migas juga terus mengambil langkah progresif dalam penguatan tata kelola industri, salah satunya melalui diskusi grup terarah bertema Kepemimpinan Berintegritas Dalam Pencegahan Korupsi yang digelar bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10) lalu di Jakarta.
Ibnu menyebutkan bahwa FGD tersebut merupakan lanjutan dari kolaborasi SKK Migas dan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang adaptif terhadap dinamika industri hulu migas. Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menilai sektor hulu migas sangat berisiko tinggi, sehingga perlu peninjauan proses bisnis dan penguatan tata kelola berbasis risiko yang ketat.
KPK mendorong agar pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan secara internal SKK Migas, melainkan melibatkan seluruh ekosistem, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor, dengan penerapan standar ISO 37001:2016 dan edukasi antikorupsi.
Aminudin menjelaskan bahwa hal ini terkait erat dengan kepatuhan pada regulasi global seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) Amerika Serikat, yang melarang praktik suap kepada pejabat asing. Karena sebagian besar KKKS adalah perusahaan multinasional atau terafiliasi global, maka kepatuhan terhadap FCPA adalah wajib.
Ia menambahkan bahwa penerapan pencegahan korupsi yang melibatkan KKKS, termasuk ISO 37001 dan pengendalian gratifikasi, membantu mereka memenuhi standar FCPA dan menghindari denda besar dari otoritas AS.
KPK juga mendorong SKK Migas memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang transparan dan menerapkan nilai 4 NO’s, serta merencanakan monitoring dan evaluasi bersama mulai tahun 2026.
SKK Migas dan KPK sepakat bahwa pencegahan korupsi di sektor hulu migas harus didasarkan pada kepemimpinan yang konsisten, sistem yang transparan, dan strategi proaktif seperti pelacakan aset (Follow the Asset/Follow the Money) demi memperkuat akuntabilitas. (*)



