Suara Bersama

Skandal Pemerasan Sertifikat K3: KPK Tahan Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Lain

Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel. Selain itu, KPK juga menetapkan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Fahrurozi, serta Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan dari tahun 2021 hingga Februari 2025.

Tersangka lainnya meliputi Irvian Bobby Mahendro yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 untuk periode 2022 hingga 2025, serta Gerry Aditya Herwanto Putra yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Turut terlibat Subhan, selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 sejak tahun 2020 hingga 2025, serta Anitasari Kusumawati sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

Nama lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini adalah Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi yang masing-masing menjabat sebagai Subkoordinator dan Koordinator, serta dua pihak dari PT KEM INDONESIA yakni Temurila dan Miki Mahfud.

KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + eighteen =