Jakarta, Suarabersama.com – Singapura semakin memperketat aturan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik. Pemerintah Negeri Singa kini menegaskan akan memperlakukan vaping sebagai masalah narkoba (drug issue), bukan sekadar pelanggaran terkait tembakau.
Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, menyatakan kebijakan tegas ini diambil lantaran jumlah pengguna vape, terutama di kalangan generasi muda, terus meningkat meski larangan sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.
Selama ini, pelanggar aturan vape hanya dikenai denda. Namun, menurut Wong, sanksi tersebut terbukti tidak efektif. Pemerintah kini siap menjatuhkan hukuman lebih berat, termasuk penjara, baik kepada pengguna maupun penjual vape ilegal.
“Masalahnya saat ini adalah etomidate. Namun di masa depan bisa saja muncul zat yang lebih kuat dan jauh lebih berbahaya,” ujar Wong, Minggu (17/8), dikutip Channel News Asia.
Otoritas Singapura menyoroti maraknya peredaran kpod, istilah bagi rokok elektrik yang dicampur etomidate, sejenis obat bius cepat kerja yang berbahaya jika dipakai di luar kendali medis. Produk selundupan tersebut dinilai sangat berisiko bagi kesehatan, terutama karena sering dikonsumsi tanpa pengetahuan konsumen mengenai kandungannya.
Larangan vape di Singapura sebenarnya sudah resmi diberlakukan. Namun kenyataannya, pasar gelap masih tumbuh subur akibat penyelundupan. Pemerintah menilai tren ini semakin berbahaya karena produk-produk tersebut kerap mengandung zat adiktif tambahan yang bisa memicu ketergantungan.
Dengan kebijakan baru ini, Singapura menegaskan komitmennya untuk menekan penggunaan vape, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya yang bisa membuka jalan menuju penyalahgunaan narkoba yang lebih serius.
(HP)



