Suara Bersama

Sinergi Aparat Berhasil Hentikan Masuknya Beras Ilegal ke Batam

Jakarta – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memaparkan kronologi lengkap penindakan terhadap kapal dan truk pengangkut 40,4 ton beras ilegal di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kota Batam.

Dikutip dari Antaranews, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat dikonfirmasi di Batam pada Rabu menyampaikan bahwa operasi gabungan tersebut melibatkan Kodim 0316/Batam, Polda Kepri, serta Forkompimda Batam.

“Join penyidikan ini menindak tiga unit kapal motor dan tiga truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di pelabuhan di Kelurahan Tanjung Sengkuang pada Senin (24/11),” kata Zaky.

Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas bongkar muat ilegal di kawasan pelabuhan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0316/Batam langsung melakukan penggerebekan dan mendapati proses pemuatan barang ke kapal dan truk secara tidak sah.

Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku diketahui tidak mampu menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen resmi atas barang yang tengah diangkut. Akibatnya, seluruh sarana dan muatan langsung diamankan di lokasi.

“Selanjutnya seluruh barang bukti diserahterimakan ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan,” katanya.

Zaky menjelaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan lanjutan. Temuan sementara menunjukkan muatan kapal terdiri dari campuran barang lokal dan impor, dan rincian jenis serta jumlah barang masih dalam tahap pendataan mendetail.

Selain beras, sejumlah komoditas lain turut ditemukan, termasuk gula, minyak goreng, tepung, frozen food, makanan kucing, serta biji besi.

“Untuk biji besi ini dokumen resminya ada, untuk yang lain masih didata,” kata Zaky.

Bea Cukai Batam juga menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan bagian dari komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Penegasan ini kami sampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menyatakan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG,” ujarnya.

Zaky menambahkan, operasi gabungan ini memperlihatkan kuatnya sinergi antar-instansi dalam menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat pengamanan perbatasan, dan memerangi penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau. Bea Cukai Batam, TNI, Polri, Forkopimda Batam, serta aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan kepabeanan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini kami masih melakukan join penyelidikan bersama Polda Kepri, Kodim 0316/Batam untuk meneliti ada pelanggaran atau tidak, serta asal usul barang,” kata Zaky.

Dari informasi lapangan, muatan kapal tersebut terdiri dari 42,7 ton beras, 4.192 liter minyak goreng, 1.192 kg tepung, 7.500 kg gula, 620 kg frozen food, 640 kg makanan kucing, dan 850 kg bijih besi.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (25/11), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa beras hingga gula impor ilegal telah ditindak sebelum sempat bersandar di Batam. Ia menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan. Setelah penyegelan 250 ton beras ilegal di Sabang, Aceh, kini kembali dilakukan penyegelan terhadap 40,4 ton beras ilegal di Batam. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + sixteen =