Surabaya, Suarabersama – Polda Jatim membongkar sindikat penjualan minyak goreng curah yang diubah menjadi Minyakita palsu dengan mengurangi isi kemasan untuk meraup keuntungan. Polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk ribuan liter minyak goreng palsu.
Kombes Pol Budhi Hermanto, Dirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat tentang kualitas dan isi kemasan Minyakita. Penggerebekan pertama terjadi di Sampang Madura, di mana polisi menemukan 10 ton minyak goreng Minyakita palsu dengan pengurangan isi pada kemasan 1 liter (800-890 ml) dan 5 liter (4,5 liter). Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp 727 juta dalam setahun.
Penggerebekan kedua dilakukan di Surabaya, di gudang UD Jaya Abadi, dan ditemukan 4 ton minyak goreng palsu. Pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp 2 miliar. Polda Jatim terus menyelidiki dan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng.



