suarabersama.com–Pemindahan tahanan kasus Makar anggota Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB) dari Sorong ke Makassar mendapat penolakan dari sejumlah massa simpatisan yang tidak menerima dengan melakukan kericuhan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Rabu (27/08/2025) sekitar pukul 06.30 WIT.
Kericuhan dipicu akibat sejumlah simpatisan tidak menerima karena 4 terdakwa kasus Makar akan diberangkatkan ke Makassar, Prov. Sulawesi Selatan untuk disidangkan. Terdakwa kasus Makar anggota NRFPB yang akan dipindahkan itu yakni berinisial AGG, PR, MS dan NM. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (28/04/2025). Keempat orang tersangka sebelumnya atas dugaan makar yang mengaku petinggi NRFPB dengan mendatangi sejumlah kantor pemerintahan hingga kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Massa simpatisan awalnya menghadang di pintu gerbang Polresta Sorong dan berhasil dilakukan pembubaran secara paksa. Kemudian keempat terdakwa kasus makar dibawa dengan pengawalan 4 mobil rantis milik Brimob Polda Papua Barat Daya menuju Bandara Eduard Osok Sorong. Sejumlah aparat kepolisian dan TNI juga telah disiagakan di Bandara, kemudian Tim dari Kejaksaan bersama Brimob langsung mengawal tahanan menuju area keberangkatan.
Simpatisan yang tidak terima diduga melampiaskan kemarahan dengan melakukan kericuhan dan blokade di beberapa titik Kota Sorong, diantaranya Kompleks Pertokoan Yohan, Jalan Baru dan depan Polresta Sorong Kota. Aksi blokade itu memicu lumpuhnya aktivitas warga.
Massa simpatisan tersebut bahkan melakukan pengrusakan terhadap Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong. Tampak di lokasi kejadian massa aksi melakukan perlawanan dengan melempar aparat keamanan menggunakan batu, kayu dan botol, kemudian dibalas dengan menembakkan gas air mata.



