Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap sidang pembacaan vonis terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari upaya memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan kode etik hakim.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menjelaskan bahwa pemantauan yang dilakukan lembaganya bukan bertujuan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam substansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan,” ucap dia, seperti keterangan tertulis diterima di Jakarta.
Ia menerangkan bahwa perhatian KY terhadap perkara ini muncul seiring besarnya sorotan publik, terutama setelah jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim,” Abhan menekankan.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, KY menilai jalannya persidangan masih sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Meski demikian, lembaga tersebut membuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman apabila muncul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim.
“Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak,” tuturnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Majelis hakim menyatakan ABK kapal Sea Dragon Terawa tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara yang sama, termasuk Fandi Ramadhan.
Setelah putusan dibacakan, Fandi bersama penasihat hukumnya memilih untuk menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sikap serupa juga diambil oleh jaksa penuntut umum terkait langkah hukum selanjutnya. (*)



