Suara Bersama

Sengketa Hotel Sultan di GBK: Ahli Agraria Tegaskan Status Tanah Negara

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Hotel Sultan, yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Sengketa ini melibatkan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, yakni Maria SW Sumardjono, seorang Ahli Hukum Agraria.

Dalam keterangannya, Maria menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak tepat, karena menurutnya Hotel Sultan berdiri di atas lahan milik negara.

“Apa pun istilahnya itu dibayarkan selama tanah itu digunakan. Jadi, kalau sudah ada menggunakan tanah enggak bisa dong dipakai,” kata Maria, dikutip dari Metro TV, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia juga menambahkan bahwa masa pengelolaan lahan oleh pihak swasta telah habis, sehingga negara memiliki hak penuh untuk mengambil kembali lahan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dasar hukum yang sah dalam menggugat, karena menurut mereka, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora seperti yang diklaim pemerintah. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 2 =