Suara Bersama

Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Memanas, Kemendagri Siap Kaji Ulang

Jakarta, Suarabersama – Isu sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi perhatian publik dan menimbulkan kontroversi. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pulau-pulau ini sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal sebelumnya, pulau-pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayahnya secara sepihak.

Ada dugaan sengketa ini terkait dengan potensi sumber daya migas di sekitar pulau-pulau tersebut. Anggota DPR dari Aceh, Muslim Ayub, menilai potensi cadangan minyak dan gas menjadi alasan utama pergeseran batas wilayah oleh Kemendagri.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga menegaskan bahwa keempat pulau tersebut memang milik provinsinya dengan bukti dan data kuat sejak masa lalu. Ia menyesalkan alasan Kemendagri yang menggunakan batas wilayah darat sebagai dasar pengalihan wilayah, sementara batas laut kedua provinsi masih dalam sengketa.

Pemerintah Aceh mengingatkan Kemendagri agar mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 yang menyatakan keempat pulau adalah milik Aceh.

Di sisi lain, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengingatkan agar sengketa ini merujuk pada Perjanjian Helsinki 2005 yang mengatur perbatasan Aceh berdasarkan kondisi tahun 1956.

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menyatakan siap mempertahankan status empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumut. Ia menegaskan keputusan Kemendagri sudah melalui kajian ilmiah yang panjang dan bukan keputusan tiba-tiba.

Kemendagri sendiri berencana melakukan kaji ulang atas status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa kajian ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri pada 17 Juni 2025.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 3 =