Jakarta, Suarabersama.com – Selebritas media sosial asal Medan, Ratu Entok, atau yang dikenal dengan nama asli Ratu Thalisa, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penangkapan ini terkait pernyataannya yang menyuruh Yesus untuk potong rambut, yang memicu protes di masyarakat.
Ratu Entok ditangkap di kediamannya pada Selasa (8/10) malam, setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut. Penangkapan ini merujuk pada laporan yang dilayangkan dengan nomor LP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengkonfirmasi bahwa Ratu Entok ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Ia dijerat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP. Hadi menjelaskan bahwa ada lima laporan yang diterima terkait pernyataan Ratu Entok.
“Setelah gelar perkara, Ratu Entok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ucap Hadi, menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
(HP)