Jakarta, Suarabersama -Temuan Barang Impor Ilegal oleh Satgas Mengguncang Industri: Nilai Total Melebihi Rp 46 Miliar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang sering dipanggil Zulhas, kembali mengejutkan publik dengan hasil temuan terbaru dari satgas terkait barang-barang impor ilegal. Dalam penindakan terbaru ini, ribuan barang impor ilegal telah ditemukan dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 46 miliar.
Ribuan Barang Impor Ilegal Ditemukan oleh Satgas
Zulhas menjelaskan bahwa penemuan ribuan barang impor ilegal ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu. Barang-barang yang ditemukan mencakup produk elektronik seperti handphone dan laptop, pakaian bekas, sepatu, dan gulungan kain.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari satgas yang telah dibentuk. Kami melaporkan bahwa Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian-Lembaga sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, telah melakukan penindakan,” ungkap Zulhas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (6/8/2024).
Detail Barang Sitaan dan Temuan dari Berbagai Instansi
Zulhas merinci bahwa barang-barang sitaan meliputi 1.883 balpres pakaian bekas impor yang ditemukan oleh Bareskrim Polri. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor. DJBC Cikarang juga menemukan 695 produk jadi seperti karpet dan handuk, 332 pack tekstil seperti Nilon dan Polyester, 371 alas kaki, 6.578 unit alat elektronik (termasuk laptop dan handphone), serta 5.896 unit garmen pakaian jadi dan aksesoris.
Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan 20.000 rol kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT), yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor, sehingga dianggap masuk secara ilegal.
Total Nilai Barang Impor Ilegal dan Asal Negara
“Dari hasil penindakan, nilai total barang mencapai Rp 46.188.205.400. Barang-barang ini tidak memenuhi ketentuan importasi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Zulhas.
Menurut Zulhas, barang-barang impor ilegal ini berasal dari berbagai negara termasuk negara-negara ASEAN, Asia Selatan, dan China. Namun, tidak disebutkan secara rinci negara ASEAN dan Asia Selatan yang dimaksud serta jumlah produk yang masuk.
“Barang-barang ini berasal dari berbagai negara, termasuk ASEAN, China, dan Asia Selatan,” tambahnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang.
Tindak Lanjut dan Penanganan Barang Ilegal
Zulhas memastikan bahwa Satgas akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap barang-barang impor ilegal hingga Desember 2024.
“Satgas akan memeriksa dan menangani barang-barang impor ilegal ini sampai Desember,” tambahnya.
Barang-barang impor ilegal yang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang akan diupayakan tindak lanjutnya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
“Satgas memberikan sanksi administratif. Jika ada tindak pidana, kasus akan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Barang-barang yang disita akan diambil dan dimusnahkan,” jelas Zulhas.



