Suara Bersama

Satgas Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 M, Dari Pakaian hingga Elektronik

Jakarta, Suarabersama.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Impor Ilegal baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap ribuan bal pakaian dan barang elektronik bekas yang dikirim dari luar negeri dengan dokumen yang tidak lengkap. Nilai dari barang-barang yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.

“Barekrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal,” pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam jumpa pers di lokasi Penimbunan Pabean Bea dan Cukai di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/7/2024).

Zulhas mengungkapkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah menyita 696 produk jadi, termasuk karpet, handuk, dan barang lainnya. Selain itu, juga disita 332 pack tekstil yang mencakup berbagai jenis seperti nilon, poliester, dan sintetis.

Pihaknya juga menyita 371 alas kaki, serta 6.578 unit elektronik termasuk laptop, handphone, dan mesin fotokopi. Tak ketinggalan, 5.896 unit garmen berupa berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris juga disita.

Selanjutnya, Zulhas mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengamankan sebanyak 20 ribu rol kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT). TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan impor dan laporan surveyor yang diperlukan.

“Artinya, barang itu masuk nggak jelas isinya serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol,” kata Zulhas. Zulhas memperkirakan nilai dari sejumlah penyitaan barang impor ilegal ini nilainya mencapai Rp46 miliar.

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400,” tambah Zulhas.

Seluruh barang yang diterima dipastikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal importasi. Untuk menindaklanjuti pengawasan, tim satgas mengambil tindakan dengan menyita dan menghancurkan barang-barang impor ilegal tersebut.

Di antara barang yang dimusnahkan adalah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Barang-barang impor ilegal ini diduga merugikan industri tekstil domestik dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), karena banyak beredar di Indonesia dan dijual di platform e-commerce.

“Kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh,” pungkasnya.

(Hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − two =