Suara Bersama

Satgas PKH Tagih Denda Perusahaan Sawit dan Tambang Ilegal

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda terhadap perusahaan yang terbukti melakukan penanaman sawit maupun aktivitas pertambangan secara ilegal di kawasan hutan milik negara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Barita menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat 49 perusahaan perkebunan sawit dengan total nilai denda yang diperkirakan mencapai Rp9,4 triliun. Seluruh perusahaan itu kini telah masuk dalam proses penagihan oleh Satgas PKH.

Dari 33 perusahaan sawit yang hadir dalam proses penagihan, sebanyak 15 perusahaan telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp1,7 triliun. Sementara itu, lima perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayar, dan 13 perusahaan lainnya mengajukan keberatan.

“Karena di dalam satgas ini ada 12 kementerian/lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku, tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima akan dilakukan verifikasi,” ucapnya.

Selain itu, Barita menyebutkan masih terdapat tiga perusahaan sawit yang belum hadir dalam proses penagihan, serta 13 perusahaan lainnya yang masih menunggu penjadwalan penagihan denda.

“Khusus untuk perkebunan sawit, telah masuk ke dalam rekening escrow sawit, sebesar Rp1.761.579.500.000,00,” ucapnya.

Ia menambahkan, perusahaan sawit yang telah menyatakan kesanggupan membayar denda memiliki total kewajiban sebesar Rp83.386.250.000,00. Dengan demikian, jika dihitung secara keseluruhan, potensi penerimaan negara dari denda perusahaan sawit mencapai Rp1.844.965.750.000,00.

Sementara untuk sektor pertambangan, Barita mengungkapkan terdapat 22 perusahaan tambang yang telah dikenai penagihan denda oleh Satgas PKH. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan hadir dalam proses penagihan, sedangkan sembilan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal.

Dari 13 perusahaan tambang yang hadir, satu perusahaan telah melakukan pembayaran sebesar Rp500 miliar dari total denda Rp2,094 triliun. Selain itu, tiga perusahaan menyatakan menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00, sementara satu perusahaan masih mengajukan keberatan.

Jika direkapitulasi, total denda dari perusahaan tambang yang berpotensi masuk ke kas negara mencapai Rp3.738.431.987.940,00.

Barita pun mengimbau seluruh korporasi yang memiliki kewajiban pembayaran denda agar bersikap kooperatif dan bekerja sama dalam menyelesaikan tanggung jawab administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak menutup kemungkinan, Satgas PKH melalui instrumen hukum yang dimiliki, melakukan langkah-langkah hukum. Bilamana ternyata upaya pemenuhan kewajiban administrasi denda, pemenuhan kepatuhan regulasi tidak diindahkan, maka langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangan dan regulasi akan dilaksanakan,” katanya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + 5 =