Suara Bersama

Satgas PKH Segel Lahan Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo

Jakarta, Suarabersama.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan batas waktu tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, untuk mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah diubah menjadi perkebunan sawit.

Batas waktu relokasi mandiri ditetapkan mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan plang penyegelan kawasan TNTN, Selasa (10/6).

Rombongan penegakan hukum yang hadir di lokasi dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, serta dihadiri pejabat tinggi seperti Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Bupati Pelalawan H Zukri Misran, dan unsur Forkopimda setempat.

Letjen Richard mengungkapkan kondisi hutan TNTN yang menjadi paru-paru dunia saat ini sangat memprihatinkan. Dari luas awal 81.793 hektare, hanya tersisa sekitar 20 ribu hektare hutan asli, termasuk 6.720 hektare hutan primer dan 5.499 hektare hutan sekunder.

“Ini kawasan konservasi milik negara. Segala aktivitas membuka lahan, berkebun, atau membakar hutan di sini adalah pelanggaran hukum,” tegas Letjen Richard.

Dalam masa tenggat tersebut, warga masih diperbolehkan memanen kebun sawit yang sudah berumur lebih dari lima tahun. Namun, kebun sawit yang berumur kurang dari lima tahun dianggap hasil perambahan baru dan harus dihentikan.

“Selama tiga bulan ke depan, pembukaan lahan baru dan perluasan kebun dilarang keras. Kami mengajak masyarakat mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Kasum TNI juga mengingatkan pentingnya menjaga TNTN sebagai habitat satwa langka seperti harimau Sumatra dan gajah yang semakin terancam.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan masyarakat serta dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat pemerintahan. Ia memastikan semua pelanggaran akan diproses sesuai hukum.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pelestarian lingkungan hidup di Riau.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × four =