Suara Bersama

Satgas PKH: Penertiban Tak Terbatas pada 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Jakarta,Suarabersama.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran hukum di kawasan hutan tidak terbatas pada 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut pemerintah.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan terhadap seluruh bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan, baik yang berkaitan langsung dengan bencana alam maupun tidak. “Jadi tidak terbatas pada 28 (perusahaan), tapi baru 28 ini karena inilah yang capaian yang baru dilakukan.

Karena Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban,” kata Barita ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Barita menjelaskan, dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebagian bahkan berada di luar wilayah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Terkait pengelolaan kembali lahan yang telah dikembalikan ke negara, Barita menyebutkan bahwa penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) akan disesuaikan dengan karakteristik usaha yang sebelumnya dijalankan.

22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Dicabut, Kantor Wilayah Kehutanan Bakal Dihidupkan Kembali  Artikel Kompas.id “Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan,” ungkap dia.

Namun, Barita menegaskan bahwa belum ada target waktu pasti kapan BUMN-BUMN tersebut mulai beroperasi di kawasan yang diambil alih. Prosesnya akan bergantung pada penyelesaian administratif dan kondisi di lapangan.

“Penyelesaian itu nanti akan melihat bagaimana dokumen-dokumen, bagaimana penguasaan kembali, bagaimana keadaan di lapangan yang sifatnya itu nanti akan menyesuaikan dan mengatur waktu sesuai dengan perkembangan dan target yang diharapkan,” kata Barita.

B

Ia menambahkan, pencabutan perizinan berusaha harus dilakukan secara tertib agar tetap menjaga iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha, tanpa mengabaikan kepentingan rakyat dan penegakan regulasi.

“Kalau ada yang menyimpang, itulah yang dilakukan bentuk penertiban dari pencabutan perizinan berusaha,” ujar Barita. “Bagaimana bentuk pencabutan perizinan berusaha selanjutnya? Inilah yang akan dilakukan oleh kementerian sektoral sebagai institusi yang memberi izin,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pencabutan tersebut mencakup izin pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan. Keputusan itu diambil Presiden Prabowo usai memimpin rapat bersama sejumlah menteri dan Satgas PKH secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − seventeen =