Suara Bersama

Satgas PKH Kuasai 1,01 Juta Ha Hutan: 406 Perusahaan Terlibat Penguasaan Ilegal

Jakarta, Suarabersama.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengungkap adanya aktivitas ilegal berupa pembukaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Temuan tersebut disampaikan pada Selasa (10/6/2025), setelah tim melakukan peninjauan langsung ke area konservasi seluas 81.739 hektare yang mengalami penyusutan signifikan sejak 2014.

“Dalam kurun waktu 10 atau 11 tahun, tapi ada penggerusan, ada penyusutan terhadap fungsi-fungsi kawasan yang seharusnya dalam rangka pelestarian hewan-hewan liar dan juga sumber hayati yang ada di situ,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada media.

Harli menyebut bahwa perubahan fungsi lahan disebabkan oleh maraknya pembukaan kebun sawit secara ilegal oleh pendatang. Dampaknya, gangguan terhadap satwa liar menjadi semakin nyata.

“Apa masalahnya? Yang pertama, sekarang sudah banyak penanaman kebun-kebun kelapa sawit secara ilegal. (Dampaknya) Jadi, ada konflik antara manusia dengan hewan,” lanjutnya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya pemulihan kawasan hutan agar fungsi ekologis Taman Nasional Tesso Nilo dapat dikembalikan. Satgas PKH, menurutnya, memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di kawasan tersebut.

“Ada kedaulatan hukum yang harus ditegakkan di situ. Dan itu yang dilakukan melalui Kementerian Lembaga, TNI, dan Polri bersatu padu dalam rangka menjaga itu kembali,” tegas Harli.

Tugas rehabilitasi dan pemulihan habitat, sambungnya, menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan sebagai otoritas yang berwenang dalam pelestarian lingkungan hidup.

“Jadi kita harapkan ke depan bahwa Kementerian Kehutanan tentu akan memiliki kebijakan bagaimana menghutankan itu kembali supaya apa? Supaya ekosistem yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo itu bisa dipulihkan. Karena itu merupakan warisan kehidupan,” jelasnya lebih lanjut.

Hingga Juni 2025, Satgas PKH mencatat pencapaian signifikan dalam penguasaan kembali lahan hutan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Total area yang berhasil diambil alih mencapai 1.019.611,31 hektare dari target nasional sebesar 3 juta hektare.

Adapun rincian penguasaan kembali per provinsi mencakup:

  • Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha

  • Riau: 331.838,67 Ha

  • Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha

  • Sumatera Utara: 22.559,47 Ha

  • Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha

  • Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha

  • Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha

  • Sumatera Barat: 3.897,44 Ha

  • Jambi: 14.836,59 Ha

Total lahan yang telah berhasil diamankan mencakup 64 kabupaten dan melibatkan 406 entitas, baik individu maupun perusahaan. Dari seluruh lahan yang dikembalikan ke negara, seluas 717.703,33 hektare telah—atau akan segera—diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola resmi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − twelve =