Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hingga kini masih melakukan penghitungan nilai kerugian yang timbul akibat kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 31 pihak teridentifikasi diduga melakukan pelanggaran yang berkontribusi terhadap bencana besar di Pulau Sumatera.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa perhitungan kerugian lingkungan akan menjadi langkah penting untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang melanggar ketentuan. Menurutnya, proses ini diperlukan guna memastikan adanya konsekuensi hukum atas kerusakan yang terjadi.
“Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hingga memicu bencana alam akan dibebankan kewajiban untuk memulihkan dampak yang ditimbulkan. Satgas PKH, kata dia, berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah melakukan pemetaan serta identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berperan dalam terjadinya kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor di Sumatera. Ia memastikan proses hukum akan menelusuri secara rinci pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya akan menyasar individu, melainkan juga korporasi yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, badan usaha tetap dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.
Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan bahwa terdapat puluhan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di tiga provinsi tersebut. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT,” kata Dody.
“Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” imbuhnya.
Selain itu, Dody menyebut terdapat belasan perusahaan di Sumatera Barat yang juga diduga melanggar aturan dan akan diproses secara pidana apabila terbukti menjadi penyebab bencana.
“Kemudian yang untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujarnya. (*)



