Suara Bersama

Sanksi Pidana Bagi Pengajak Golput

Jakarta, Suarabersama.com – Ketua KPU, Muhammad Afiffudin, menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang mendorong masyarakat untuk golput dalam Pilkada Serentak 2024. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut. Seperti tertuang dalam Pasal 187 huruf A ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4).

“bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutur Afif di Jakarta, Selasa (17/9).

Afif mengimbau publik agar tetap menggunakan hak pilih mereka dan tidak mengikuti ajakan golput yang beredar di media sosial. Selain itu, ia mengharapkan media turut serta mengajak masyarakat agar tidak golput dalam Pilkada Serentak 2024.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 1 =