Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran pada 24 Oktober 2024, empat hari setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Indonesia.
“Aksi ini akan melibatkan ratusan ribu buruh di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Isunya hanya dua: naikkan upah minimum dan cabut omnibus law,” tegas Said dalam konferensi pers pada Kamis (10/10).
Aksi akan berlangsung bergelombang selama tujuh hari, dari 24 hingga 31 Oktober 2024. Said menekankan bahwa puncak aksi mogok nasional akan dilaksanakan jika pada 1 November upah minimum masih di bawah 8% atau jika Undang-Undang Ciptakerja dianggap merugikan buruh.
Said menjelaskan alasan di balik tuntutan kenaikan upah, mengingat selama lima tahun terakhir kenaikan upah tidak sejalan dengan inflasi dan daya beli masyarakat yang menurun. “Tiga tahun terakhir upah tidak naik, dan dua tahun terakhir kenaikan upah di bawah inflasi,” ujarnya.
Ia juga merinci tujuh isu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ciptakerja, termasuk upah murah dan kemudahan PHK. Said berharap pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut ketentuan-ketentuan yang merugikan dalam UU Ciptakerja.
(HP)