Jakarta, Suarabersama.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat sulit untuk dijegal.
Hal ini mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres RI sudah sangat jelas. Menurut Ketua MPR, yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Pernyataan Bamsoet ini merespons mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra dan Jimly Asshiddiqie, bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” kata Bamsoet.



