Suara Bersama

RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Utama Prolegnas 2026

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi salah satu prioritas pemerintah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan pentingnya regulasi tersebut.

“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas. Saat ini karena kondisinya di DPR masih, ya teman-teman tahu. Kita lagi berusaha untuk pengesahan Prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ujar Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Supratman menilai DPR juga telah menunjukkan komitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, apabila RUU tersebut masuk sebagai usul inisiatif DPR, maka proses pembahasan akan berjalan lebih cepat.

Ia meminta semua pihak menunggu hasil keputusan paripurna DPR terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, atau kemungkinan revisi Prolegnas 2025. “DPR juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas, jadi ini tinggal soal waktu,” tambahnya.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset juga datang dari kalangan parlemen. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, bahkan mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bila RUU tersebut tak kunjung disahkan.

“Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu,” tegas Benny.

RUU Perampasan Aset disebut sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + one =