Suara Bersama

RUU Ketenagakerjaan Disusun dengan Masukan Buruh dan Pemangku Kepentingan

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengundang sekitar 800 serikat buruh untuk menyerap aspirasi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Menurut Yassierli, masukan yang diterima berasal dari perwakilan serikat buruh di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa berbagai aspirasi tersebut mencerminkan beragam persoalan yang dihadapi pekerja, khususnya terkait kepastian kerja dan perlindungan hak-hak buruh.

Sejumlah isu utama yang disampaikan antara lain berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem pengupahan, hingga pengaturan tenaga kerja asing (TKA).

“Ada hasil serap aspirasi terkait perubahn kebijakan pengupahan, PKWT, alih daya, PHK serta TKA,” kata Yassierli.

Selain itu, Kemnaker juga mencatat adanya dorongan dari kalangan buruh untuk memperkuat integrasi antara kebijakan ketenagakerjaan dengan sistem jaminan sosial nasional.

Yassierli menegaskan bahwa berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Ia berharap RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang lebih sehat dan berimbang bagi pekerja maupun pengusaha.

“Harapannya UU Ketenagakerjaan baru sebagai wujud reformasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah tindak lanjut atas aspirasi tersebut, termasuk memastikan pelibatan serikat buruh dalam proses pembahasan RUU di DPR.

“Kami juga menerbitkan kebijakan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan putusan MK 168/2023 sebagai jembatan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 10 =