Suara Bersama

Ribuan Buruh Jabar Kembali Aksi di Depan Istana Besok, Ini Tuntutannya

Jakarta,Suarabersama.com – Ribuan buruh Jawa Barat akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, dengan konvoi 5.000 hingga 10.000 sepeda motor pada, Kamis (8/1/2026) besok.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi itu merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur Jawa Barat yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Dalam aksi itu, tuntutan yang akan dibawa adalah meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan aksi unjuk rasa dilakukan di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat dinilainya telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.

“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujar Said Iqbal.

Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. “Tindakan ini jelas melampaui kewenangan birokrasi,” nilai Said Iqbal.

Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah elemen massa lainnya telah lebih dulu menggelar aksi unjuk rasa di kawasan silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 3 =