Jakarta, Suarabersama – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 5 Maret 2025, menentang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Said Iqbal, Presiden KSPI, menilai PHK terhadap 10.669 buruh Sritex sebagai ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, mekanisme PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur bipartit yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Iqbal juga menyoroti ketidakjelasan besaran pesangon yang diterima buruh, serta kurangnya transparansi mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dinyatakan pailit. Dia mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya menjanjikan tidak ada PHK, namun kenyataannya justru PHK massal terjadi tanpa proses yang jelas.
Unjuk rasa ini menjadi bentuk protes atas apa yang dianggap sebagai pelanggaran hak buruh dan ketidakjelasan dalam penanganan PHK di Sritex.