Suara Bersama

RI–Malaysia Sepakati Penetapan Batas Negara Berdasar Hukum Internasional

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Malaysia menegaskan komitmennya terhadap prinsip kedaulatan dan kemakmuran bersama dengan Indonesia, menyusul pemberitaan sejumlah media mengenai dinamika perbatasan kedua negara di wilayah Sabah–Kalimantan.

Malaysia menegaskan bahwa laporan media tertanggal 22 Januari 2026 yang menyebutkan bahwa, ‘Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari Malaysia, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan’, merupakan informasi yang tidak benar atau tidak tepat.

Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia, Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, dalam pernyataan resmi yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat, menjelaskan bahwa seluruh proses perundingan terkait penandaan dan pengukuran wilayah Outstanding Boundary Problem (OBP) dilaksanakan secara harmonis oleh kedua negara. Proses tersebut tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung dan rugi.

Ia menjelaskan bahwa finalisasi pengukuran perbatasan darat dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia pada 18 Februari 2025. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui perundingan teknis yang komprehensif, transparan, dan berlangsung lebih dari 45 tahun.

Arthur juga menyampaikan bahwa komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat di sektor Sabah–Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.

“Proses perundingan tersebut juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia,” ujar Arthur.

Menurutnya, kesepakatan kedua negara didasarkan pada pelaksanaan pengukuran ilmiah yang mengacu pada perjanjian-perjanjian terdahulu guna menetapkan garis perbatasan yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui proses teknis yang panjang dengan melibatkan para pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta unsur instansi keamanan.

“Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, dan bukan berdasarkan konsesi politik,” jelasnya.

Malaysia menilai bahwa kepentingan jangka panjang terkait kedaulatan negara lebih strategis dengan memiliki perbatasan yang diakui sepenuhnya oleh negara tetangga maupun masyarakat internasional. Pengakuan tersebut dinilai jauh lebih penting dibandingkan mempertahankan kawasan sengketa yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Arthur menegaskan bahwa penetapan perbatasan yang final akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional sekaligus menutup potensi klaim wilayah yang lebih besar di masa depan.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia dan Malaysia terus mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di kawasan OBP, dengan berlandaskan semangat persahabatan dan solidaritas, guna menjaga keharmonisan serta mencegah potensi konflik di lapangan.

Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa terdapat sejumlah Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati pada pertemuan Joint Indonesia–Malaysia ke-45 pada Februari 2025.

BNPP juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang kini masuk ke dalam wilayah Malaysia, yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas.

Di sisi lain, disebutkan pula adanya wilayah Malaysia yang masuk menjadi bagian dari Indonesia dengan luas sekitar 5.207 hektare untuk pengembangan zona perdagangan bebas. Informasi inilah yang kemudian diklarifikasi dan diluruskan oleh Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − nine =