Suara Bersama

RI–Malaysia Rampungkan Penyelesaian OBP Demi Stabilitas Perbatasan

Jakarta, Suarabersama.com – Sebanyak tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Indonesia, kini masuk ke dalam administrasi Malaysia. Tiga desa tersebut yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.

Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026).

1. Penyelesaian sengketa atau OBP

Pergeseran wilayah tersebut merupakan dampak dari penyelesaian sengketa perbatasan atau Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia, khususnya terkait wilayah Pulau Sebatik. Pulau Sebatik selama ini dikenal sebagai kawasan perbatasan yang terbagi antara wilayah Indonesia dan Malaysia.

“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of understanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.

Selain Pulau Sebatik, penyelesaian OBP juga mencakup wilayah Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan.

“Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi.

2. 5.207 hektare lahan masuk ke wilayah Indonesia

Meski terdapat wilayah yang masuk ke Malaysia, Makhruzi menegaskan bahwa Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah dari hasil kesepakatan tersebut. Total luas wilayah yang masuk ke Indonesia mencapai sekitar 5.207 hektare, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Malaysia. Lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan kawasan perbatasan, termasuk pembangunan zona perdagangan bebas.

“Total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” tutur dia.

3. Ganti rugi dan relokasi masyarakat terdampak

Makhruzi memastikan pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak akibat pergeseran wilayah tersebut. Pemerintah telah mengirimkan tim ke lapangan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh.

“Kondisi historis segmen Pulau Sebatik ini sudah kita jalankan, panitia sudah kita susun, berangkat ke Sebatik minggu yang lalu, mudah-mudahan kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya yang masuk ke pihak Malaysia,” kata Makhruzi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan bahwa hasil kesepakatan OBP Pulau Sebatik memang menyebabkan adanya pengurangan dan penambahan wilayah di masing-masing negara.

“Bahwa hasil daripada MoU OBP Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada 23 sekitar Km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah. Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil identifikasi awal dokumen kepemilikan tanah, terdapat sejumlah warga Indonesia yang lahannya terdampak karena masuk ke wilayah Malaysia. Pemerintah saat ini terus melakukan identifikasi dan verifikasi legalitas sertifikat tanah tersebut sebagai dasar penanganan lanjutan, termasuk relokasi warga.

“Ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan. Ini tentunya tadi apa yang disampaikan Ketua, legalitas hak atas tanah harus dipastikan. Kami bekerja sama Kantah dan Kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan Pemda dan juga BNPB saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut,” tuturnya.

Ossy juga menyampaikan sejumlah rekomendasi pemerintah, antara lain percepatan pendaftaran tanah, pengesahan MoU di wilayah perbatasan lainnya, serta peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Sehingga bisa akan didapatkan garis batas yang lebih prominent. Lalu juga peningkatan koordinasi dan sinkronisasi peraturan dengan kementerian lembaga terkait. Dan terakhir tentunya pengendalian dan penertiban kawasan perbatasan utamanya dalam mengikuti apa yang sudah menjadi rencana tata ruang agar tata ruang bisa menjadi panglima dalam pembangunan di daerah,” ujarnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + twelve =