Jakarta, Suarabersama.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah bernegosiasi dengan otoritas Filipina terkait penyerahan buronan Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping (AG), yang dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China.
Negosiasi ini melibatkan rencana pertukaran atau barter Alice Guo dengan Gregor Johann Hass, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap di Filipina. Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengonfirmasi bahwa penyerahan Alice Guo merupakan bagian dari pembicaraan yang tengah berlangsung antara kedua negara. Dia bilang, penyerahan tersebut dilakukan sebagai langkah awal dari negosiasi lebih lanjut.
“Itu bagian pembicaraan. Insya Allah akan terlaksana dengan proses dan waktu yang sedang dikerjakan, dan kita tunggu hasilnya nanti,” ujar Krishna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).
Krishna menegaskan bahwa tidak ada syarat khusus dalam pertukaran ini, tetapi didasarkan pada iktikad baik kedua negara untuk bekerja sama dalam penegakan hukum. “Tidak ada syarat-syaratan. Intinya, kami beriktikad baik, mereka beriktikad baik. Ini bagian dari pembicaraan, bukan negosiasi. Ada komitmen yang butuh proses,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Alice Guo, Gugum Ridho Putra, mengatakan bahwa pembicaraan soal pemulangan Alice Guo masih berlangsung di Filipina. Pihak kepolisian Filipina hadir di Jakarta kemarin berkaitan dengan proses pengembalian Alice Guo melalui kerja sama Police to Police (PtoP).
Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan tim hukum Filipina guna memberikan bantuan hukum setibanya Guo di negaranya.
Gugum menambahkan bahwa tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI terhadap Alice Guo. Polri hanya berperan menahan Guo sementara hingga penjemputan oleh otoritas Filipina. “Tidak ada pemeriksaan, kepolisian kita hanya membantu menahan sampai pihak otoritas Filipina hadir,” jelas Gugum. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mendeportasi AG, pada Kamis (5/9/2024) malam.
Wanita berusia 34 tahun tersebut diduga terlibat dalam sejumlah tindak kriminal, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang. AG juga diduga memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China. Dia ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.



