Jakarta, Suarabersama – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Revisi RUU TNI ini disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025), dengan pimpinan sidang Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Apa saja perubahan penting dalam revisi UU TNI?
Jabatan Sipil
Perubahan mencolok terdapat pada Pasal 47 mengenai jabatan TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI sebelumnya, disebutkan bahwa prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam revisi UU TNI, perubahan tersebut memungkinkan TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.
Kementerian atau lembaga yang dimaksud adalah yang berhubungan dengan koordinator bidang politik, keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan presiden dan militer presiden, intelijen negara, siber, atau sandi negara.
Lembaga lain yang termasuk adalah ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, prajurit TNI hanya dapat menjabat di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Usia Pensiun TNI
Perubahan lain dalam revisi ini ada pada Pasal 53 mengenai batas usia pensiun TNI.
Berdasarkan UU TNI lama, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.
Dalam revisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI yang baru menyebutkan batas usia pensiun bintara dan tamtama adalah 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel tetap di usia 58 tahun.
Perwira tinggi bintang 1 dapat pensiun di usia 60 tahun, bintang 2 di 61 tahun, dan bintang 3 di 62 tahun.
Untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Tugas Pokok TNI
Revisi juga menambah tugas pokok TNI pada Pasal 7 Ayat (15) dan (16). Pasal 7 Ayat (15) menambah tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber.
Pada Ayat (16), tugas TNI juga mencakup melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.



