Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki lebih banyak posisi di kementerian dan lembaga sipil. Usulan ini mencakup penambahan lima pos jabatan baru, menjadikan total 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya hanya 10 pos.
Usulan tersebut tertuang dalam Pasal 47 dalam revisi yang sedang dibahas terkait penempatan TNI aktif di instansi sipil. Selain pasal tersebut, ada dua pasal lain yang juga akan direvisi, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI dan Pasal 53 yang mengatur usia pensiun anggota TNI mulai dari tamtama hingga perwira.
“Penugasan prajurit TNI di luar institusi militer, atau di kementerian dan lembaga, merupakan bagian dari usaha penguatan sinergi antara TNI dan instansi sipil dalam menjaga keamanan negara. Dalam UU yang sedang berlaku, ada 10 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dan dalam revisi ini ada penambahan lima pos baru,” ungkap Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam konferensi pers setelah rapat terkait revisi UU TNI.
Adapun rincian 10 lembaga yang sudah tercantum dalam UU 34/2004 yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif adalah:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Dalam revisi yang diajukan, terdapat tambahan lima pos baru yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
Usulan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara TNI dan berbagai sektor sipil, khususnya dalam mendukung upaya menjaga stabilitas dan keamanan negara.
(HP)