Suara Bersama

Rencana Perluasan Objek Cukai 2024: Rumah, Tiket Konser, dan Barang Lainnya Masuk Daftar

Jakarta, Suarabersama – Nirwala Dwi Heriyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menanggapi rencana perluasan objek cukai yang mencakup barang-barang baru seperti rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG, dan deterjen. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan cakupan cukai.

Nirwala menjelaskan bahwa kebijakan perluasan objek cukai ini masih berada dalam tahap usulan. “Saat ini, usulan perluasan cukai belum dalam tahap kajian mendalam dan sedang mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi,” katanya dalam pernyataan resmi pada Rabu, 24 Juli 2024.

Kriteria Barang Kena Cukai

Barang-barang yang dikenakan cukai adalah yang memiliki karakteristik konsumsinya yang perlu dikendalikan. Barang-barang ini harus diawasi peredarannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, pengenaan cukai dilakukan untuk barang yang penggunaannya perlu kontribusi negara guna mencapai keadilan dan keseimbangan.

Jenis Barang Kena Cukai Saat Ini

Saat ini, hanya tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau. Nirwala mengungkapkan bahwa rencana perluasan cukai ini memerlukan proses yang panjang, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat, penyampaian rencana ke DPR, penetapan target penerimaan dalam RAPBN, dan penyusunan peraturan pemerintah.

Implementasi dan Pertimbangan

Pemerintah berhati-hati dalam menetapkan barang kena cukai. Sebagai contoh, meskipun pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik telah dicantumkan dalam APBN 2024, implementasinya belum dilakukan. “Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi, industri, kesehatan, dan lingkungan sebelum menerapkan cukai,” tambah Nirwala.

Target Penerimaan dan Kebijakan

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,38 triliun pada 2024. Meskipun telah disetujui oleh DPR dan dimasukkan dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sesuai Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023, penerapannya belum dilakukan. Kebijakan ini juga termasuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 dengan tujuan mendukung penerimaan negara melalui perluasan objek cukai.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − sixteen =