suarabersama.com-Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari untuk melegalkan peredaran Minuman Keras (Miras) atau minuman oplosan di Manokwari Provinsi Papua Barat akan menjadi barometer kehancuran masa depan generasi emas Orang Papua Asli.
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Manokwari.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menanggapinya dengan tegas menolak rencangan tersebut dijadikan Perda di Kota Manokwari Provinsi Papua Barat. “Saya dengan tegas menyatakan menolak proses dan upaya melegalkan peredaran Minuman Keras (miras) di kota Manokwari sebagai Ibukota Kabupaten Manokwari dan Ibukota Provinsi Papua Barat,” tegasnya pada, Minggu (27/07/2025).
Christian menilai, rencana dan upaya melegalkan peredaran Miras telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan minuman oplosan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Manokwari.
Sebagai salah satu Penatua dalam kedudukan sebagai anggota Badan Pekerja Klasis (BPK) GKI Manokwari. Dia mengatakan tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari tersebut tidak mencerminkan Manokwari sebagai Kota Injil. “Saya dengan tegas menyatakan tindakan pimpinan daerah dan seluruh jajarannya adalah tindakan yang tidak mencerminkan status Manokwari yang sudah seringkali disebut sebagai Kota Injil,” Ucap Christian.
Tindakan melegalkan Miras juga cenderung mengotori sejarah perjalanan para zendeling (penginjil) seperti Carl Willem Ottouw dan Johann Gottlob Geissler ratusan tahun silam membawa kabar suka cita (Injil) dalam rangka membangun peradaban Orang Papua Asli 05 Februari 1855 di Pulau Mansinam. “Saya meminta kepada para pimpinan Gereja Kristen Injil (GKI) di Tanah Papua dan mitranya serta denominasi Gereja-gereja untuk angkat suara atas tindakan yang cenderung berlawanan dengan sikap Gereja di tanah Papua atas status Manokwari sebagai Kota Injil tersebut,” ujar Christian.
Christian menegaskan, Tindakan melegalkan peredaran Miras di Manokwari dan sekitarnya akan menjadi barometer bagi kehancuran masa depan generasi emas Orang Papua Asli di tanah yang telah diberkati Tuhan sejak tahun 1855. “Peredaran miras apabila dilegalkan, maka orang Papua Asli tidak akan mendapat manfaat apapun. Hanya segelintir pengusaha Miras atau distributor yang bakal mendapatkan keuntungan pertama dan utama dari hal tersebut,” Tegas Christian.
Melegalkan minuman beralkohol dan minuman oplosan juga hanya menguntungkan pihak tertentu dari kalangan pemerintah Kabupaten Manokwari, bahkan institusi keamanan yang bakal ikut menikmati hasil peredaran Miras tersebut.



