Suara Bersama

Rekomendasi Komnas HAM terhadap Teror OPM-KSB-KKB di Yahukimo Papua

suarabersama.com-Komnas HAM menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi dalam serangkaian penyerangan yang dilakukan oleh OPM (atau KSB-KKB) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian, mengatakan ada dua peristiwa penyerangan di Yahukimo yang menjadi fokus penyelidikan. Yakni peristiwa penyerangan terhadap Guru dan tenaga Kesehatan yang terjadi di Distrik Anggruk pada 21-22 Maret dan penyerangan penambang emas pada 6-9 April.  “Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan pada 27 April-2 Mei 2025 di Kabupaten Yahukimo. Kegiatan pemantauan meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh,” kata Uli dalam jumpa pers, Jumat (16/5)
Untuk kasus penyerangan OPM terhadap Guru dan tenaga Kesehatan, Komnas HAM, mencatat terdapat 8 poin yang menjadi temuan. Berikut daftarnya :
  • Penetrating terhadap para guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk dilakukan oleh anggota Kelompok Sipil Bersenjata (KSB—kerap disebut juga Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB) Wilayah Yahukimo;
  • Para guru dan tenaga kesehatan dituduh sebagai agen intelijen Pemerintah Indonesia;
  • Para korban mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh KSB;
  • Para guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Distrik Anggruk dan distrik lainnya di Kabupaten Yahukimo murni warga sipil;
  • Infrastruktur penegakan hukum yang terbatas;
  • Pasca-peristiwa, akses pelayanan pendidikan dan kesehatan di 33 distrik lainnya di Kabupaten Yahukimo terhenti;
  • Para guru dan tenaga kesehatan yang ditugaskan di 33 distrik di Kabupaten Yahukimo direkrut dan dipekerjakan dengan mekanisme outsourcing;
  • Ditemukan praktik ketidakadilan dalam pengelolaan tenaga guru dan tenaga kesehatan oleh pihak yayasan;

Penyerangan terhadap Pendulang Emas

Terkait peristiwa penyerangan para pendulang emas, Komnas HAM menyatakan 16 orang yang tewas. Para korban berasal dari berbagai daerah di luar Papua. Berikut rincian temuan Komnas HAM:
  • Peristiwa penyerangan dan kekerasan terhadap para pendulang emas dilakukan oleh KSB;
  • Para korban merupakan pendulang emas yang diketahui berasal dari berbagai daerah di luar Papua;
  • Penyerangan dilakukan dengan motif tuduhan sebagai agen intelijen militer Indonesia;
  • Peristiwa penyerangan yang dilakukan KSB terhadap para pendulang emas dilakukan berulang kali;
  • Kegiatan pendulangan emas ini merupakan kegiatan pendulangan ilegal karena tidak mempunyai izin resmi dari Pemerintah dan diduga kuat para pendulang melakukan aktivitasnya secara terorganisir.

Atas sederet temuan tersebut, Komnas HAM menerbitkan rekomendasi kepada sejumlah pihak, mulai dari OPM, TNI, Polri, hingga sejumlah kementerian. Berikut rekomendasi Komnas HAM tersebut:

1. Pimpinan TPNPB-OPM

a. Berhenti melakukan intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun yang ditujukan secara langsung dan terorganisir kepada masyarakat sipil;
b. Tidak melakukan kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas di seluruh wilayah Papua sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional serta instrumen hukum dan HAM lainnya;
c. Menghormati instrumen-instrumen serta prinsip-prinsip HAM dengan mengutamakan pendekatan dialog kemanusiaan dan dialog damai untuk memperjuangkan aspirasi politiknya.

2. Panglima TNI

a. Meminta Panglima TNI untuk menyampaikan secara terbuka bahwa guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Yahukimo adalah masyarakat sipil yang netral dan tidak memiliki afiliasi dengan militer, guna mencegah kesalahpahaman yang dapat membahayakan para guru dan tenaga Kesehatan;
b. Meminta Panglima TNI agar memperhatikan setiap kebijakan dan komunikasi yang berkaitan dengan penanganan KSB senantiasa mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil guna menghindari dampak negatif di lapangan.

 

3. Kepala Kepolisian RI

a. Melakukan asistensi terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Yahukimo agar terciptanya proses penegakan hukum yang transparan dan profesional serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam peristiwa peristiwa penyerangan di Distrik Seradala dan Distrik Anggruk;
b. Melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Papua untuk mengungkap sindikat yang berisi aktor intelektual dalam mengorganisasi pendulangan emas tidak berizin di Kab. Yahukimo dan sekitarnya;
c. Memberikan jaminan keamanan kepada Masyarakat dengan mendirikan Polsek-Polsek di distrik khususnya yang masuk dalam rawan keamanan dan melakukan pendekatan sosial dan budaya kepada masyarakat;
d. Melakukan sosialisasi larangan pendulangan emas yang berkoordinasi dengan gubernur serta melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) rutin, patrol rutin dan patrol daring.

4. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

a. Menjamin seluruh Guru Yayasan Serafim Care yang telah mengabdi di distrik-distrik pedalaman Kabupaten Yahukimo terdata dalam sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik);
b. Membantu untuk menyalurkan Guru Yayasan Serafim Care agar dapat mengajar di sekolah lain apabila di antaranya memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pelaksanaan kontrak dengan Yayasan Serafim Care karena khawatir atas keamanan dan keselamatannya apabila tetap mengabdi di distrik-distrik terpencil pada Kabupaten Yahukimo;
c. Memastikan terpenuhinya penikmatan hak atas pendidikan, utamanya bagi masyarakat di distrik-distrik terpencil pada Kabupaten Yahukimo dengan strategi melalui pendekatan sosial-budaya masyarakat, salah satunya dengan mendirikan sekolah berbasis asrama untuk menampung anak-anak yang tumbuh dalam daerah konflik.

5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia

a. Membantu untuk menyalurkan Tenaga Kesehatan Yayasan Serafim Care agar dapat mengabdi di fasilitas kesehatan lainnya apabila di antaranya memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pelaksanaan kontrak dengan Yayasan Serafim Care karena khawatir atas keamanan dan keselamatannya apabila tetap mengabdi di distrik-distrik terpencil di Kabupaten Yahukimo;
b. Memastikan terpenuhinya penikmatan hak atas kesehatan, utamanya bagi masyarakat di distrik-distrik terpencil pada Kabupaten Yahukimo dengan strategi melalui pendekatan sosial-budaya masyarakat setempat dan berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan setempat.

6. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

a. Melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses hubungan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Yayasan Serafim Care terhadap guru dan tenaga kesehatan yang bekerja di Kabupaten Yahukimo;
b. Melakukan proses penegakan hukum dengan memberikan sanksi tegas dan pembinaan terhadap Yayasan Serafim Care apabila terbukti melakukan praktik pelanggaran hubungan industrial di antaranya: penahanan ijazah atau uang titipan, tidak memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

7. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

a. Memberikan perlindungan terhadap saksi korban yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan pada peristiwa penyerangan di Distrik Anggruk pada 21 dan 22 Maret 2025;
b. Melakukan pemulihan psikis terhadap saksi korban, termasuk bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial guna meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban agar dapat pulih seperti sedia kala.

8. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan

a. Memastikan terpenuhinya penikmatan hak atas pendidikan, utamanya bagi masyarakat di distrik-distrik terpencil pada Kabupaten Yahukimo dengan strategi melalui pendekatan sosial-budaya masyarakat, salah satunya dengan mendirikan sekolah berbasis asrama untuk menampung anak-anak yang tumbuh dalam daerah konflik;
b. Memberikan perhatian serius terkait berulangnya peristiwa kekerasan terhadap pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, salah satunya mempertimbangkan untuk memberikan legalitas pada aktivitas pendulangan agar adanya fasilitas keamanan dari aparat yang berwenang di lokasi pendulangan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat sekitar dan melakukan afirmasi terhadap Orang Asli Papua (OAP);
c. Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan pemerintah daerah di sekitarnya serta aparat keamanan agar memperketat pengawasan secara bersama-sama guna pencegahan berjalannya pendulangan emas secara berulang di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo dan sekitarnya;

9. Bupati Yahukimo

a. Memfasilitasi dengan mengutamakan dan memberikan kemudahan bagi guru dan tenaga kesehatan dari Yayasan Serafim Care untuk mengikuti seleksi ASN atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kab. Yahukimo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mendorong agar melakukan perekrutan guru dan tenaga kesehatan melalui mekanisme seleksi ASN sesuai peraturan perundang-undangan, serta secara perlahan-lahan mengurangi guru dan tenaga kesehatan melalui mekanisme outsourcing;
c. Memberikan perhatian kepada para guru dan tenaga kesehatan berupa jaminan perlindungan dan insentif agar dapat menjalankan tugas kedinasannya terutama di daerah terpencil;
d. Memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap guru dan tenaga kesehatan ASN di Lingkungan Kabupaten Yahukimo yang terbukti melakukan tindakan indisipliiner ataupun meninggalkan tugas;
e. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Program Yahukimo Cerdas dan Yahukimo Sehat, utamanya terkait pemenuhan hak atas rasa aman bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di distrik-distrik terluar dengan melibatkan Komnas HAM sebagai pemantau;
f. Melakukan pendekatan secara sosial-budaya terhadap tokoh adat dan pihak gereja terkait penempatan guru dan tenaga kesehatan ke depannya secara lebih aktif dengan tetap melakukan koordinasi secara proaktif dengan aparat keamanan, khususnya Polres Yahukimo dan Polda Papua untuk langkah-langkah antisipatif dan mitigasi terkait potensi gangguan keamanan ke depannya

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 13 =