Jakarta, Suarabersama.com – Polemik status kewarganegaraan anak alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral di ruang publik menjadi sorotan luas dan memicu diskusi mengenai sistem kewarganegaraan Indonesia di era mobilitas global. Isu kepemilikan paspor asing oleh anak yang lahir dari orang tua WNI memunculkan beragam spekulasi, sekaligus memperlihatkan adanya tantangan administratif yang perlu disempurnakan.
Kasus ini pun dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia agar lebih adaptif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan hukum nasional.
Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah juga tengah mematangkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Revisi ini mencakup evaluasi sejumlah pasal krusial, termasuk Pasal 4 dan Pasal 41, serta pengaturan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi dilakukan untuk menghindari generalisasi status “orang asing” terhadap anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang terlambat memilih kewarganegaraan.
Dalam ketentuan saat ini, anak yang tidak menyatakan pilihan kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun dapat diposisikan sebagai WNA dan harus mengajukan naturalisasi murni untuk kembali menjadi WNI. Padahal, dalam banyak kasus, anak tersebut lahir dari dua orang tua WNI dan hanya dilahirkan di luar negeri.
“Kalau sekarang ini, ketika terlambat memilih, dia benar-benar diperlakukan sebagai orang asing dan harus melalui naturalisasi murni Pasal 8. Ke depan, itu tidak akan terjadi,” ujarnya kepada Hukumonline.
Melalui pendekatan klasterisasi, pemerintah berupaya membedakan secara proporsional antara subjek asing murni dengan individu yang memiliki keterikatan genealogis maupun sosiologis kuat sebagai WNI. Revisi ini juga mempertimbangkan dampak pemilihan kewarganegaraan terhadap akses pendidikan dan fasilitas negara lain, agar generasi diaspora tidak dirugikan oleh batasan administratif yang terlalu kaku.
Dulyono juga mengingatkan bahwa kehilangan status WNI bersifat final dan sulit dibatalkan. “Ketika sudah menjadi warga negara asing, pemerintah tidak mungkin bisa membatalkan. Dia sudah dilindungi negara lain,” ujarnya.
Sebagai langkah kehati-hatian, revisi mendatang akan memperkuat mekanisme rekomendasi lintas instansi guna memastikan setiap pemohon dalam kondisi “clean and clear”, termasuk dari aspek perpajakan dan pidana. Pengetatan ini ditegaskan untuk menjaga kepentingan hukum nasional, bukan membatasi akses naturalisasi.
Draf revisi telah rampung secara legal drafting dan kini memasuki tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga, serta diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyesuaikan regulasi kewarganegaraan dengan tantangan era global, sekaligus menjaga kepastian hukum dan kepentingan nasional secara seimbang. (*)



