Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai adanya ketidakpuasan terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebagai bagian dari dinamika sosial yang wajar. Untuk tahun ini, UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
“Kalau memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa,” kata Rano
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta tidak dilakukan secara sepihak. Besaran tersebut merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan buruh, serta pengusaha. Menurut Rano, Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan juga melalui proses pembahasan yang panjang dan komprehensif.
“Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” ujarnya.
Rano menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa merupakan hak warga negara, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
UMP Jakarta Naik 6,17 Persen
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115. Dengan kenaikan tersebut, upah minimum meningkat dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Pramono menekankan pentingnya seluruh perusahaan di Jakarta untuk menerapkan UMP terbaru tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara dunia usaha dan pekerja, serta berharap keputusan ini tidak berujung pada aksi mogok kerja. (*)



