Jakarta, Suarabersama.com – Penolakan terhadap kehadiran Organisasi Masyarakat Gerakan Raya Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali terus menguat. Sejumlah warga dan tokoh adat menilai kehadiran ormas yang dibentuk oleh Hercules Rosario Marshal itu berpotensi mengganggu ketertiban dan mencederai kearifan lokal di Pulau Dewata.
Salah satu penolakan keras datang dari Senator asal Bali, Ni Luh Djelantik. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyatakan bahwa Bali tidak membutuhkan ormas luar karena sudah memiliki sistem keamanan berbasis adat, yaitu pecalang. “Bali punya pecalang. Kita tidak butuh ormas dari luar yang justru bisa membuat resah masyarakat,” tulisnya.
Penolakan juga disuarakan secara resmi oleh Wayan Darmaya, Ketua Pecalang Desa Adat Sulanyah, Seririt, Buleleng. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Bali I Wayan Koster, Bendesa Agung MDA Bali, serta Manggala Agung Pasikian Pecalang Bali, Darmaya meminta agar pemerintah daerah menolak keberadaan ormas luar di wilayah adat Bali.
Surat tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang menegaskan bahwa struktur kelembagaan adat, termasuk pecalang dan jaga baya, memiliki wewenang penuh dalam menjaga keamanan wilayah.
“Melalui surat terbuka ini, kami mohon pihak terkait untuk menolak adanya ormas luar Pulau Dewata, serta memohon untuk diperkuat kelembagaan Pasikian Pecalang Bali dengan alokasi anggaran yang wajar,” tulis Darmaya.
Keresahan masyarakat meningkat setelah beredarnya dokumentasi pelantikan kepengurusan GRIB Jaya di Bali yang viral di media sosial. Publik menilai kehadiran ormas tersebut sarat nuansa premanisme.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Bali, Kadek ‘Rambo’ Budi Prasetya, membantah adanya kaitan partainya dengan GRIB Jaya. Ia menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak memiliki hubungan afiliasi maupun dukungan terhadap ormas tersebut. “Kami tegaskan bahwa Partai Gerindra tidak ada hubungan dengan GRIB Jaya,” kata Rambo, Sabtu (3/5/2025).
Situasi ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap sistem adat dan keamanan berbasis lokal di Bali, serta mempertegas peran pecalang dalam menjaga stabilitas wilayah tanpa intervensi pihak luar.
(HP)