Suara Bersama

Ramai BPJS PBI Nonaktif, Dirut BPJS Kesehatan: Itu Kewenangan Kemensos

Jakarta, Suarabersama.com – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya bukan lembaga yang melakukan penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut dia, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron melalui unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan

Ali menjelaskan, penonaktifan status PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan pada Februari 2026.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

Ia pun mengimbau masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN guna memastikan hak layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa peserta yang merasa berhak tetap dapat mengajukan keberatan atau komplain atas penonaktifan status PBI. Pengajuan tersebut memungkinkan peserta untuk kembali mendapatkan kepesertaan PBI dengan memenuhi sejumlah ketentuan.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kemnterian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.

Adapun tiga syarat yang dimaksud, pertama peserta tercatat sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya. Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut menanggapi maraknya kasus pasien yang mengalami kendala layanan akibat status PBI nonaktif. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan alasan administrasi BPJS.

“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Menanggapi kasus pasien cuci darah yang sempat ditolak akibat status BPJS Kesehatan PBI mendadak nonaktif, Mensos meminta agar pihak rumah sakit segera memberikan pelayanan medis tanpa penundaan.

“Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” ucapnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − fourteen =