Suara Bersama

Rakyat Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Dinilai Kemunduran Demokrasi

Jakarta, Suarabersama.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan kembali menuai penolakan dari berbagai kalangan. Sejumlah elemen masyarakat menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, hak rakyat untuk memilih langsung kepala daerah tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun.

Prinsip kedaulatan rakyat termaktub jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bagi masyarakat, ketentuan ini menjadi dasar moral dan konstitusional bahwa setiap jabatan politik, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, seharusnya lahir dari pilihan langsung rakyat, bukan semata-mata penunjukan politik melalui Dewan.

Sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat menilai wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan berpotensi menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik. Mekanisme tersebut dikhawatirkan akan mempersempit partisipasi publik dan membuka ruang transaksi politik di kalangan elite. Kepala daerah yang dipilih oleh segelintir anggota Dewan dinilai akan memiliki ketergantungan kuat pada kepentingan politik tertentu, bukan pada mandat rakyat secara luas.

Selain itu, masyarakat menilai bahwa demokrasi Indonesia telah melalui proses panjang dalam memperkuat partisipasi langsung melalui pemilihan umum. Mengembalikan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada Dewan dinilai sebagai langkah mundur yang dapat mereduksi makna kedaulatan rakyat yang selama ini terus diperjuangkan.

Suara penolakan terhadap wacana tersebut semakin menguat. Masyarakat menegaskan bahwa perbaikan demokrasi tidak dilakukan dengan membatasi hak pilih rakyat, melainkan dengan memperkuat pengawasan, pemberantasan politik uang, transparansi pendanaan politik, serta peningkatan pendidikan politik bagi pemilih.

Rakyat menegaskan bahwa mereka bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek utama dalam demokrasi. Dengan berpegang pada konstitusi, masyarakat berharap setiap kebijakan politik tetap berpihak pada prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 − 2 =