Jakarta, Suarabersama – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa proses pembayaran utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) tahun 2022 masih berjalan. Total utang pemerintah kepada para pengusaha minyak goreng mencapai Rp 474 miliar.
Pembayaran ini dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa hampir 90% dari total pembayaran telah diselesaikan.
“Prosesnya sudah berjalan. Sekitar 90 persen lebih telah dibayarkan,” ujar Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Ia menambahkan bahwa masih ada sekitar tujuh perusahaan yang sedang dalam tahap verifikasi oleh PT Sucofindo, selaku surveyor, sebelum utang tersebut dapat dilunasi.
“Tinggal 7 perusahaan yang sedang menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo,” jelasnya.
Moga optimistis bahwa proses pembayaran ini akan rampung sebelum masa pemerintahan baru dimulai. Prosesnya disebut akan cepat asalkan para produsen menyetujui hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sucofindo terkait nilai yang akan dibayarkan.
“Selama produsen sepakat dengan hasil verifikasi surveyor, semuanya akan selesai. Kalau ada ketidakpuasan, produsen bisa mengajukan ke PTUN,” tambahnya.
Sebagai informasi, utang rafaksi adalah selisih harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Program ini dijalankan ketika harga minyak goreng melonjak tajam pada awal 2022.
Program tersebut diluncurkan pada 19 Januari 2022, di mana produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) diwajibkan menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter, meski harga di pasaran saat itu berada di kisaran Rp 17.000-20.000 per liter. Selisih harga inilah yang dijanjikan akan diganti pemerintah sesuai dengan Permendag No. 3.