Jakarta, Suarabersama.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Sidang dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bahwa Didik diamankan bersama satu koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Dalam pengembangan perkara ini, Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Didik terbukti memiliki koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita, Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran 1 Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium melalui metode Hair Follicle Drug Test menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba. Hasil ini berbeda dengan tes urine awal yang sempat menunjukkan hasil negatif.
Di sisi lain, Polri juga mengaku telah mengantongi identitas bandar narkoba dalam kasus ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut bandar tersebut berinisial E dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Johnny menjelaskan, bandar berperan sebagai pemasok narkoba kepada AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini masih mendalami peran serta keterlibatan kedua perwira tersebut dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan sidang etik terhadap Didik digelar pukul 09.00 WIB. Namun, ia belum merinci susunan majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin persidangan. (*)



