Suara Bersama

Progres RUU TNI, DPR Tunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah

Jakarta, Suarabersama.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait revisi Undang-Undang TNI dan UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menurutnya, DPR saat ini sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait kedua revisi tersebut.

Dalam kesempatan di UID Bali Campus, KEK Kura-Kura Bali, Rabu (24/7/2024), Supratman menjelaskan bahwa DPR telah mengirimkan surat terkait revisi UU TNI, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam). “Kami berharap dalam waktu dekat DIM-nya bisa turun ke DPR. Nggak ada target (waktu), kami nunggu pemerintah,” ujar Supratman.

Revisi UU TNI dianggap mendesak setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang untuk merevisi UU tersebut. Fokus utama revisi adalah mengenai peran serta TNI di sektor-sektor di luar bidang pertahanan dan keamanan, yang dikenal dengan dwifungsi TNI.

“Tetapi, apakah nanti itu pemerintah setuju atau tidak, tergantung. Kami tunggu DIM-nya pemerintah. Kalau sekarang yang kami usulkan kan cuma dua,” ungkap Supratman, merujuk pada usulan DPR mengenai usia pensiun TNI dan penempatan personel TNI di jabatan sipil.

Menurut Supratman, DPR tidak memiliki informasi detail mengenai isi DIM yang sedang disusun oleh pemerintah, sehingga masih terbuka kemungkinan adanya tambahan isu atau usulan lainnya dari pemerintah terkait revisi UU TNI.

Selain revisi UU TNI, Supratman juga mengulas mengenai revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang direncanakan menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Perubahan ini, menurutnya, hanya sebatas pergantian nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

“Kemudian siapa yang terpilih, itu nanti akan menjadi pejabat negara,” tambah Supratman, menjelaskan bahwa revisi ini tidak melibatkan perubahan substansial dalam fungsi atau tugas Dewan tersebut, namun lebih pada penyesuaian nama dan pelaksanaannya.

Dengan demikian, progres revisi kedua undang-undang ini masih menunggu koordinasi lanjutan antara DPR dan pemerintah, serta penyelesaian DIM yang akan menentukan arah dan substansi dari perubahan yang diusulkan oleh masing-masing pihak.

(XLY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 5 =