Jakarta, Suarabersama.com – Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan oleh temuan kasus yang diduga terkait penistaan agama Islam. Seorang pria berinisial AS, berusia 57 tahun, terpaksa berurusan dengan aparat hukum setelah pernyataannya yang kontroversial, di antaranya menyebut lafaz Allah SWT dengan kalimat yang dianggap menghina, yakni “seperti perempuan mengangkang.”
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang, KH. Dadan Hamdani, mengungkapkan bahwa setelah mengadakan rapat dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas) seperti NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, dan Pemda, disepakati bahwa tindakan AS tersebut merupakan penistaan agama Islam.
“Membuat fatwa tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh proses, tapi intinya kita sepakat ini adalah penistaan agama,” kata Dadan dalam pernyataannya, Kamis (21/11/2024).
Dadan menjelaskan bahwa pernyataan AS yang lebih jauh menyinggung keyakinannya juga menimbulkan kegemparan. AS, yang tercatat sebagai pemeluk agama Islam dalam KTP-nya, mengaku dirinya sebagai nabi dan menyatakan bahwa salat tidak harus dilakukan lima waktu, bahkan dapat digantikan dengan semedi. Selain itu, ia juga mengungkapkan keyakinan bahwa perempuan Muslim tidak wajib mengenakan jilbab karena sudah dijamin keselamatannya di dunia dan akhirat, serta pernikahan tidak memerlukan wali atau saksi.
Lebih kontroversial lagi, AS mengklaim bahwa ajarannya mengarah pada kejawen dan bahwa Al-Qur’an tidak perlu dijadikan panduan ibadah.
Atas pernyataan tersebut, AS kini telah diamankan oleh Polres Subang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwajib dan MUI setempat menegaskan bahwa tindakan AS perlu diproses sesuai hukum yang berlaku untuk menjaga keharmonisan umat beragama di Kabupaten Subang.
(HP)