Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Perpres yang diterbitkan di Jakarta pada hari Selasa ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai BIN, dengan mempertimbangkan hasil kinerja pegawai yang bersangkutan. Pemberian tunjangan ini akan disesuaikan dengan jabatan yang dipegang pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Khusus untuk kepala BIN, tunjangan kinerja yang diberikan mencapai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi yang ada di lingkungan BIN, hal tersebut diatur dalam pasal 5 Perpres ini.
Dipastikan bahwa penerima tunjangan kinerja tersebut akan dikenakan kewajiban pajak berupa pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur mengenai empat golongan pegawai yang dikecualikan dari pemberian tunjangan kinerja, di antaranya pegawai yang tidak memegang jabatan tertentu, serta pegawai BIN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang memasuki masa persiapan pensiun.
Semua ketentuan mengenai golongan pegawai yang dikecualikan diatur dalam pasal 7.
Lebih lanjut, aturan ini menegaskan bahwa pegawai yang menerima tunjangan kinerja di lingkungan BIN wajib untuk terus mempertahankan dan bahkan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi tersebut.
Dengan diberlakukannya perpres baru ini, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 211) dicabut dan tidak lagi berlaku.
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 16 Desember 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Masyarakat umum dapat mengakses Perpres ini beserta lampirannya dengan mengunjungi laman jdih.setneg.go.id dan mengunduhnya dalam format berkas lunak (soft file).