Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan atas nama Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan akibat membantu sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji.
Keputusan ini diambil oleh Prabowo segera setelah tiba di Indonesia pada Kamis (13/11), usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Prabowo menandatangani surat rehabilitasi tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangannya.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sempat tersandung persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir. Keputusan itu menindaklanjuti permohonan resmi dari masyarakat serta lembaga legislatif.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru di Indonesia. Ia menegaskan bahwa dalam setiap permasalahan, pemerintah selalu berupaya mencari solusi terbaik dan adil bagi semua pihak.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Abdul Muis dan Rasnal yang turut hadir di Halim menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian Presiden terhadap nasib guru di daerah.
“Yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis.
Sementara itu, Rasnal menuturkan bahwa perjuangan yang ia lalui untuk mendapatkan keadilan tidaklah mudah. Ia berharap agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang di masa depan.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” ucap dia.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan setelah Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah atas pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima upah.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberhentian kedua guru itu merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meski demikian, Iqbal tidak menjelaskan secara rinci dugaan korupsi yang dimaksud. (*)



