Suara Bersama

Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional

Suarabersama – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia: pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Langkah ini diambil menyusul peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat rakyat dalam merayakan momen bersejarah bangsa.

Penetapan hari libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang menyepakati libur tambahan pada hari Senin, 18 Agustus 2025. Pemerintah menilai, libur dua hari berturut-turut ini akan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang waktu kebersamaan bersama keluarga, sekaligus mengikuti berbagai kegiatan budaya, lomba, hingga pesta rakyat yang digelar secara meriah di berbagai wilayah.

Tak hanya sebagai momen perayaan, libur nasional tambahan ini juga diharapkan mampu mendorong pergerakan sektor pariwisata, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan industri ekonomi kreatif. Dengan begitu, perayaan HUT RI ke-80 tak hanya menjadi ajang memperkuat semangat nasionalisme, tetapi juga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi lokal melalui partisipasi aktif masyarakat selama libur panjang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 13 =