Suara Bersama

Presiden Prabowo Soroti Tambang Nikel Raja Ampat, ESDM Hentikan Izin Sementara

Jakarta, Suarabersama – Pulau Batang Pele, terletak di Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi perhatian publik. Pada 27 Februari 2025, Greenpeace mendokumentasikan kondisi pulau tersebut yang terdampak aktivitas tambang nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan terkait permasalahan ini.

“Presiden sangat peduli dan akan selalu mengutamakan kepentingan negara,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis, 5 Juni 2025. Meskipun tidak memberikan detail tanggapan Presiden, Bahlil menekankan bahwa perhatian dari kepala negara menunjukkan keseriusan terhadap isu lingkungan di Papua Barat Daya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia melaporkan adanya aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran—semua termasuk pulau kecil yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut secara tegas melarang kegiatan penambangan di wilayah-wilayah seperti itu.

Laporan Greenpeace menyebutkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan alami telah rusak akibat penambangan tersebut. Dampak lingkungan lainnya termasuk limpasan tanah yang mengotori pesisir, memicu sedimentasi, serta mengancam kelangsungan terumbu karang dan ekosistem laut.

Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, memperingatkan bahwa jika penambangan terus dibiarkan, Raja Ampat berisiko mengalami kerusakan seperti yang terjadi di Halmahera, Wawonii, dan Kabaena. Ia menggarisbawahi bahwa Raja Ampat merupakan kawasan geopark dunia dengan kekayaan terumbu karang terbaik di planet ini—sekitar 75 persen dari total terumbu karang dunia berada di wilayah ini.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara aktivitas PT Gag Nikel, pemilik izin tambang di wilayah itu. Penghentian dilakukan mulai 5 Juni 2025 sampai proses verifikasi lapangan selesai. “Kami akan melakukan pemeriksaan langsung,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, PT Gag Nikel telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018 dengan dokumen Amdal yang sudah disahkan. Meski legal secara administratif, keberlanjutan aktivitas tambang tersebut kini tengah dievaluasi ulang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + 1 =