Suara Bersama

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp 29 Triliun

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton yang berhasil diungkap Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Acara tersebut berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025). Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 29,37 triliun.

Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 13.24 WIB, dan disambut langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mengenakan pakaian safari khasnya, Prabowo menyalami satu per satu pejabat yang turut hadir di lokasi acara.

Usai menyapa para pejabat, Kepala Negara meninjau langsung tumpukan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan. Dalam momen tersebut, Presiden Prabowo secara simbolis memasukkan sebagian barang bukti ke mesin pemusnah, menandai dimulainya proses pemusnahan.

Berdasarkan pantauan, kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara.
Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menkum Supratman Andi Agtas, Menteri Imipas Agus Andrianto, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mentan Andi Amran Sulaiman, Menkomdigi Meutya Hafid, Wamen Polkam Lodewijk F. Paulus, serta Kepala BGN Dadan Hindayana.

Selain itu, turut hadir Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Nazaruddin Dek Gam.

Dalam laporan Polri, selama kurun waktu satu tahun pemerintahan, aparat kepolisian berhasil membongkar 49.306 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia. Dari ribuan kasus tersebut, Polri telah menangkap 65.572 tersangka dan menjalankan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba melalui pendekatan restorative justice.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita 214,84 ton narkoba berbagai jenis, dengan nilai estimasi mencapai Rp 29,366 triliun.

Tak hanya fokus pada peredaran narkoba, Polri juga mengusut 22 kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Dalam kasus tersebut, terdapat 29 tersangka dengan total barang bukti senilai Rp 221,386 miliar.

Barang bukti hasil sitaan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp 18,883 miliar, serta berbagai aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai total mencapai Rp 202,503 miliar. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − fourteen =