Jakarta, Suarabersama – Presiden Indonesia yang ke-7, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan tanggapan mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Jokowi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam undang-undang (UU) yang merupakan hasil keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.
“Ini sudah diputuskan dalam proses harmonisasi regulasi perpajakan yang melibatkan DPR. Jadi, pemerintah memang harus menjalankannya,” ujar Jokowi dalam wawancara yang dilansir detik.com pada Jumat (27/12).
Menurut Jokowi, keputusan untuk menaikkan PPN ini sudah melalui pertimbangan yang sangat matang. “Pemerintah sudah melakukan perhitungan dan evaluasi dengan teliti. Kita mendukung keputusan tersebut, karena setiap kebijakan pasti sudah dipikirkan dengan seksama dan itu merupakan amanat dari UU yang harus dijalankan,” tambahnya.
Jokowi juga menekankan bahwa dampak dari kenaikan tersebut terhadap masyarakat telah dihitung oleh pihak pemerintah. “Pasti sudah ada kalkulasi dan pertimbangan yang dilakukan pemerintah terkait dampaknya,” ujarnya.
Kenaikan PPN 12 persen ini merupakan implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan di masa pemerintahan Jokowi. Pemerintah yang kini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa tarif PPN tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun depan.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan luas di masyarakat. Sebagai bentuk protes, sejumlah pihak telah membuat petisi online dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan rencana kenaikan tarif PPN. Hingga Rabu (25/12), petisi tersebut sudah berhasil mendapatkan tanda tangan lebih dari 193 ribu orang.