Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo meminta kementeriannya untuk meninjau ulang (review) semua undang-undang dan peraturan menteri yang ada.
Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 4 November 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, di ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI.
“Rapat pagi ini kita nyatakan terbuka untuk umum. Agenda kita hari ini, seperti bisa, ini rapat pertama ini taaruf saja, Pak Menteri, sama Pak Menteri nanti menyampaikan beberapa hal yang dikira penting sebagai sebuah gambaran untuk kemitraan kita.” jelas Willy dalam rapat.
Ia juga menambahkan bahwa rapat ini merupakan langkah awal dalam memperkenalkan anggota Komisi XIII yang baru, yang juga merupakan bagian dari alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Selain itu, Willy menyinggung soal pemecahan Kementerian Hukum dan HAM pada periode ini.
Supratman kemudian melanjutkan bahwa Presiden Prabowo telah menugaskan kementeriannya untuk melakukan kajian terhadap seluruh peraturan yang ada, termasuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Ia menjelaskan bahwa Prabowo berharap adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara semua regulasi sebagai bagian dari upaya menuju “Indonesia Emas 2045.”
“Khusus kepada faktor regulasi saya ingin sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa yang pertama, Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri,” kata Supratman
“Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tambahnya.
Supratman juga berharap dapat bekerja sama dengan baik bersama Komisi XIII DPR RI dan berkomitmen untuk membuat Kementerian Hukum lebih transparan dan akuntabel.
Pimpinan rapat juga sempat menyinggung soal pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Supratman menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur pemecahan Kemenkumham ini ditargetkan akan selesai paling lambat Juni 2025.
“Alhamdulillah sekarang kami telah membentuk tim transisi dan diketuai oleh Pak Ambeg ya, untuk bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru itu sesegera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” kata Supratman.
Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan tiga kementerian baru, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.
Supratman juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya terlalu besar dari segi sumber daya manusia. Ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM menjadi kementerian dengan jumlah pegawai terbesar kedua setelah Kementerian Keuangan.
hni



